🌧️ Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung
Adalah Marsidin Nawawi, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang mencoba peruntungan mengikuti seleksi hakim ad hoc untuk ditempatkan di Mahkamah Agung. Marsidin mengaku bakal loyal terhadap UU. Sebagai hakim yang melaksanakan UU, maka mesti patuh dan setia serta tunduk terhadap undang-undang. Benny pun kembali mencecar Marsidin.
Profil Hakim Ad Hoc Tipikor; Profil Hakim Ad Hoc PHI; Profil Kepaniteraan. Profil Panitera; Profil Kepaniteraan Pidana; Profil Kepaniteraan Perdata; Profil Kepaniteraan Tipikor; Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat Kementerian Agraria dan Tata
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berita / Senin, 8 Mei 2023 15:09 WIB / pepy nofriandi. MEMBUKA SELEKSI PROFILE ASSESMENT CALON HAKIM ADHOC TIPIKOR, KETUA KAMAR PIDANA MA: "PROFESI HAKIM ADALAH MULIA DAN TERHORMAT". Bogor-Humas: Profesi hakim adalah mulia dan terhormat (officium nobile) karena hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman
Pihak pemohon mempersoalkan bahwa ada perluasan terhadap objek norma ini, bahwa dari frasa "hakim agung" ternyata diperluas menjadi juga "hakim ad hoc" di Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 13 huruf a UU KY. Dari analisis Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 itu terlihat bahwa objek normanya tidak satu. Ayat tersebut menyatakan ada dua objek norma.
Setelah 3 hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung pensiun pada Juli 2021, Komisi Yudisial kemudian mengadakan pendaftaran dan serangkaian proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor di MA yang masih berjalan hingga saat ini. "Pengumuman itu cukup lama, 10 hari, diperpanjang seminggu. Tetapi, ternyata peminatnya tidak terlalu banyak.
Mereka pensiun sebagai hakim agung ad hoc karena usianya sudah mencapai 70 tahun. Sepeninggal mereka, MA hanya memiliki tiga hakim agung ad hoc tipikor yang akan menangani perkara korupsi, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Minimnya jumlah hakim ad hoc tipikor ini, diakui Andi, akan berdampak pada penanganan perkara korupsi
Jakarta - Humas : Sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XVI Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Banding Tahap XVI Tahun 2021
Profile Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. H.Sunarto, S.H., M.H. Lahir di Sumenep, 11 April 1959. Dilantik menjadi Hakim Agung sejak 22 Juli 2015, kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak 29 Maret 2017 menggantikan Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA juga mengambil sumpah dan melantik 2 orang Hakim Ad Hoc Tipikor dan seorang Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung. Dua Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik adalah Dr. Agus Yuniato, SH., MH. (sebelumnya Hakim Adhoc Tipikor pada PN Surabaya) dan Ansori, SH., MH,( sebelumya Hakim Adhoc Tipikor pada PT Palu).
Jakarta - Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023 pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023. Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini: Dokumen
Pimpinan Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentangn Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil
PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING TAHAP XVIII Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110 (021) 3843348 (021) 3810350 (021) 3457661
VYrqw.
hakim ad hoc tipikor mahkamah agung